Kamu tentu pernah dengar dong kejadian penumpang pesawat protes gara-gara maskapai bawa durian? Ya kejadian viral itu bikin gempar. Walaupun bau durian bisa ganggu, tapi sebetulnya buah itu bukan barang yang enggak boleh dibawa dalam pesawat karena tak berbahaya. Tapi dengan catatan dikemas dengan benar, ya.
Kejadian itu jadi catatan bahwa penumpang gak boleh bawa sembarangan barang. Beberapa yang benar-benar gak boleh masuk di pesawat, seperti, barang mudah meledak, bahan beracun atau zat kimia berbahaya, alat pelumpuh, semprotan beladiri, dan material radioaktif.
Baca juga: Hore! Mulai 1 Maret Ada Diskon 50% Buat Tiket Pesawat
Tapi ada beberapa yang “berbahaya” masih boleh kamu bawa masuk ke pesawat. Catatannya, kamu harus melapor ke petugas agar masuk dalam bagasi tercatat.
Misalnya kamu naik pesawat dan membawa serta peralatan kemping. Di antaranya ada belati atau pisatu lipat. Kamu harus melapor dulu di petugas check in di bandara sebelum memasukkannya ke bagasi.
Berikut ini Open-Trip.id infokan beberapa barang yang harus masuk bagasi tercatat.
1. Benda bermata pisau atau berujung tajam
Busur panah; kapak; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam.
Kalau kamu bawa barang-barang di atas itu, kamu wajib lapor dulu pada petugas di konter check-in. Catetan lainnya nih, benda-benda tajam harus dibungkus dengan aman, ya.
Baca juga: 5 Pulau Terindah di Perbatasan India – Indonesia
2. Barang-barang pemukul
Segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera, lalu peralatan olahraga (pemukul baseball and softball.
3. Benda-benda yang masuk kategori senjata
Senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); Ketapel dan senjata mainan semua jenis.
Nah itu dia benda-benda yang boleh kamu bawa tapi dengan syarat yakni izin ke petugas. Kalau nekat, siap-siap barang yang kamu bawa akan disita.
Oh iya, kalau kamu doyan jalan-jalan coba deh buka situs Open-Trip.id. Di sana ada banyak paket wisata yang bisa kamunikmati lho. Harganya juga murah-murah. (*)
Baca juga: 5 Negara yang Bisa Kamu Kunjungi Tanpa Visa